Pages

JURUSANKU

Minggu, 24 April 2011

lembanga-lembanga sosial pedesaan (Communiti depelopment/PMI)

PENDAHULUAN



1. Latar Belakang
            Lembaga merupakan fenomena yang sangat penting dalam kehidupan masyarakat, bukan saja karena fungsinya untuk menjaga dan mempertahankan nilai-nilai yang sangat tinggi dalam masyarakat, melainkan juga berkaitan erat dengan pelbagai kehidupan manusia. Maka ada yang memahami lembaga sebagai sarana untuk mencapai tujuan atau kebutuhan manusia. Terlepas daari ketepatan artinya,  lembaga sosial mempunya peranan yang sangat vital dalam kehidupan masyarakat,termasuk masyarakat pedesaan. Secara umum dalam suatu masyarakat, khususnya Negara, lembaga-lembaga yang sangat penting perannya dalam kehidupan masyarakat tersebut adalah lembaga pemerintahan, ekonomi, pendidikan, agama dan keluarga, namun dalam buku sosiologi pedesaan kupasan lembaga kemasyarakatan akan lebih banyak di tunjukan pada lembaga pemerintahan desa serta yang terkait dengan itu. Sebab, untuk masyarakat desa di Indonesia umumnya, lembaga pemerintahan ini memiliki peranan yang penting

2. Batasan Masalah
            Dalam makalah ini kami selaku penulis membatasi masalah yang akan di bahas yaitu :
Ø  Apa saja lembaga-lembaga kemasyarakatan di pedesaan
Ø  Fungsi lembaga tersebut bagi masyrakat










PEMBAHASAN


A. Pengertian Lembaga  Kemasyarakatan
          Istilah lembaga kemasyarkatan dalam ilmu umum di kenal dengan lembaga sosial. Telah banyak para ahli mengatakan dengan pendapat yang berbeda, sehingga menghasilkan pendapat atau pengertian yang  berbeda. Berikut beberapa pendapat para ahli mengenai pengertian lembaga kemasyarakatan.
            Menurut Paul B. Harton dan Chester L. Hunt Lembaga adalah suatu sistem norma untuk mencapai suatu tujuan atau kegiatan oleh masyarakat yang di pandang penting.
Menurut Soerjono Soekanto lembaga kemasyarakatan adalah himpunan norma-norma dari berbagai tingkatan yang berkisar pada suatu kebutuhan pokok dalam kehidupan  masyarakat. 
            Menurut Koentjaraningrat  lembaga kemasyarakatan adalah suatu sistem tata kelakuan dan hubungan yang berpusat kepada aktivitas-aktivitas untuk memenuhi komplek  kebutuhan khusus dalam kehidupan masyarakat.
            Dari beberapa depenisi diatas dapat di ambil pengertian bahwa lembaga adalah suatu system atau norma yang mempunyai nilai. Suatu system nilai atau norma berpusat di sekitar kepentingan atau tujuan tertentu. Sehingg nilai dan norma yang ada di lembaga mennjadi berbeda pula seiring dengan perbedaan kepentingan yang akan dicapai lewat lembaga-lembaga tersebut[1]. Secara singkat dapat di artikan lembaga kemasyarakatan adalah kumpulan norma-norma atau kebiasaan-kebiasaan untuk mempertahankan nilai yang di pandang penting dalam masyarakat. Dalam setiap lembaga setiap orang pasti punya status peran tertentu.
            Lembaga kemasyarakatan memiliki beberapa karakteristik diantaranya adalah :
Ø  Tiap lembaga memiliki tujuan utuma
Ø  Relatif permanen

Ø  Memiliki nilai pokok yang bersumber dari anggotanya
Ø  Berbagai lembaga dalam masyarakat memiliki keterkaitan satu sama lain.
            Menurut Gillin dan Gillin ada beberapa macam ciri-ciri umum lembaga kemasyarakatan yaitu :
a.       Lembaga Kemasyarakatan adalah suatu organisasi pola-pola pemikiran dan pola-pola prilaku terwujud melalui aktivitas kemasyarakatan dan hasil-hasilnya.
b.      Suatu tingkatan tertentu merupakan ciri semua lembaga kemasyarakatan.
c.       Lembaga kemasyarakatan mempunyai arti dan tujuan tertentu.
d.      Lembaga kemasyarakatan mempunyai alat yang berguna untuk mencapai tujuan lembaga.
e.       Lembaga juga merupakan ciri khas lembaga kemasyarakatan.
f.       Lembaga kemasyarakatan mempunyai tradisi tertulis dan tidak tertulis[2].
Menyangkut proses keberadaannya, Lembaga kemasyarakatan bisa di diciptakan dengan sengaja seperti juga yang terjadi di sebuah organisasi, di samping juga ada yang tercipta secara tidak sengaja. Sebagai contoh dari lembaga diciptakan dengan sengaja misalnya lembaga hutang-piutang, lembaga pendidikan dan lain-lain. Sedangkan contoh sebagai lembaga tidak di sengaja adalah lembaga-lembaga yang tumbuh dari adat-istiadat, seperti kepercayaan, perkawinan dan lainnya.
Untuk masyarakat yang hidupnya masih bersahaja, keberadaan dan peran dari jenis ke dua lembaga ini sangat penting. Proses pembentukan yang lama dan topangan adat-istiadat yang terjadi akar keberadaannya akan mengakibatkan sangat kuat dan besarnya pengaruh lembaga ini terhadap prilaku masyarakat desa. Dalam masyarakat terdapat norma-norma yang  Internalized yaitu norma kemasyarakatan yang tidak berhenti di lembaga saja, tapi norma itu harus menjadi darah daging dalam jiwa masyarakat atau anggotanya, sehingga anggota masyarakat patuh dan taat pada norma-norma yang berlaku.
Hal lain yang harus di ketahui adalah bahwa lembaga kemasyarakatan bukanlah sesuatu fenomena yang statis, lembaga ini besifat dinamis dengan perubahan yang terjadi di dalam masyarakat. Mengingat pungsinya berkaitan dengan pemenuhan kebutuhan tertentu anggota masyarakat, maka dinamikanya di tentukan juga oleh proses dan dimika yang terjadi. Sebab, perubahan dan perkembangan akan mengakibatkan munculnya kebutuhan-kebutuhan baru. Dengan sendirinya situasi ini juga membentuk terjadinya lembaga baru untuk mencapai kebutuhan baru itu[3].

B Lembaga –Lembaga Kemasyarakatan Di Desa
            dalam buku sosiologi pedesaan kupasan lembaga-lembaga kemasyarakatan akan lebih banyak di tunjukan pada lembaga pemerintahan desa serta yang terkait dengan itu. Sebab, untuk masyarakat desa di Indonesia umumnya, lembaga pemerintahan ini memiliki peranan yang penting. Mengenai hal ini yang perlu kita ketahui adalah bahwa Indonesia mempunyai beragam suku, adapt istiadat dan budaya. Besarnya peranan lembaga pemerinthan di suatu desa sangat berbeda dengan desa yang lain. Untuk desa yang di dasarkan pada hubngan darah sangat berbeda dengan desa yang berdasarkan pada hubungan kedaerahan[4]. System desa yang pertama kepemimpinan desa tidak begitu berpengaruh, karena masyarakatnya di bentuk oleh kebiasaan adapt istiadat, sedangkan desa yang kedua system kepemimpinan desa sangat berpengaruh, di dalamnya ada suaatu bentuk kerja sama dengan melakukan pemilihan kepala desa yang di pilih.
            Adapun lembaga kemasyarakatan di pedesaan adalah :

1. Lembaga Musyawarah Desa (LMD)
            LMD merupakan permusyawaratan yang keanggotaannya terdiri dari kepala-kepala dusun, pmpinan lembaga-lembaga kemasyrakatan, dan pemuka masyarakat di desa sebgai wujud dari demokrasi pancasila di desa. LMD ini di pandang sebagai wakil-wakil rakyat pada penentuan kebijaksanaan pembangunan di desanya. Anggotanya terdiri dari tokoh agama, tokoh adat, kepala dusun, sosial polotik dan golongan propesi yang bertempat tinggal di desanya. LMD befungsi sebagai pembawa aspirasi rakyat desa. Dalam LMD inilah tokoh formal dan informal di pertemukan sehingga dapat seiring sejalan dalam membangun desa.
            Sesuai dengan sifatnya, LMD mempunyai fungsi untuk mengesahkan setiap keputusan desa. Oleh karena itu, anggota LMD harus memperhatikan perkembangan yang terjadi dalam masyrakat dan memperhatikan kebutuhan masyarakat untuk dimusyawarahkan dalam rapat musyawarah desa.

2. Lembaga Ketahanan Masyarakat Desa (LKMD)
            LKMD merupakan wadah yang menampung aspirasi, partisipasi, kegiatan dan peranan masyrakat dalam pembangunan di daerah pedesaan. Lembaga ini mempunyai tugas membantu kepala desa dalam melakukan perencanaan dan pelaksanaan pembangunan serta menggerakkan masyarakat secara aktif dan positif untuk melaksanakan pembangunan secara terpadu. Usaha tersebut di lakukan melalui berbagai kegiatan pembangunan dari pemerintah maupun suwadaya gotong royong masyarakat. Tugas lainnya yaitu menumbuhkan kondisi dinamis masyrakat dalam rangka mengembangkan ketahanan di desa[5].
            Fungsi LKMD antaralain sebagai berikut :
  1. Sebagai wadah partisipasi dalam perencanaan dalam pelaksaan pembangunan.
  2. Mananamkan pengertian dan kesadaran penghayatan serta pengamalan pancasila
  3. Menggali, memamfaatkan semua potensi, serta menggerakkan swadaya gotong royong masyarakat untuk pembangunan.
  4. Sebagai sarana komunikasi antara pemerintah dan masyarakat serta antar warga masyarakat itu sendiri.
  5. Meningkatkan pengetahuan dan keterampilan masyarakat.
  6. Membina dan menggerakan potensi pemuda untuk pembangunan.
  7. Meningkatkan peran wanita dalam mewujutkan keluarga sejahtera.
  8. Membina kerjasama antar lembaga yang ada dalam masyarakat untuk pembangunan.
  9. Melaksanakan tugas-tugas lain dalam membantu pemerintahan desa untuk menciptakan ketahan yang mantap.


3. Lembaga Kewanitaan Desa (PKK)
Pendidikan Kesejahteraan Keluarga (PKK) meruapakan salah satu bagian dari LKMD. Sasarannya adalah agar kaum wanita desa aktif dan berpartisipasi dalam pembangunan desa. PKK harus diketahui oleh istri kepala desa yang sekaligus sebagai ketua II LKMD. Tujuan dari organisasi tersebut dalam rangka membina mengembangkan kesejahteraan keluarga lahir dan batin. Bidang pembinaan kesejahteraan keluarga terdiri dari 10 segi PKK.
  1. Pengamalan pancasila,
  2. Gotong royong,
  3. Pangan,
  4. Sanddang,
  5. Perumahan dan tata laksana rumah tangga,
  6. Pendidikan dan keterampilan,
  7. Kesehatan,
  8. Pengembangan hidup berkoperasi,
  9. Kelestarian lingkungan hidup,
  10. Perencanan sehat.

4. Koperasi Unit Desa (KUD)
            Lembaga lain yang sangat penting bagi perkembangan dan kemajuan masyarakat desa selain dari LKMD adalah KUD. Koperasi Unit Desa mempunya peranan yang besar dalam masyarakat desa Khususnya dalam bidang pertanian. Sebagai mana diketahui, bahwa pertanian merupakan sumber kehidupan yang sangat vital bagi kehidupan masyarakat desa pada umumnya[6]. Maka lembaga apapun yang mengupayakan perkembangan, kemajuan maupun kelestarian, dengan sendirinya mempunyai peranan yang sangat penting.
            Dalam menjalankan tugasnya, KUD mempunyai beberapa fungsi ditengah masyarakat pedesaan, yaitu meningkatkan produksi hasil pertanian, melakukan penjagaan dan penyelamatan terhadap hasil produksi dari berbagai ancaman. Dalam instruksi presiden pasal 5 no 4/1973 menyebutkan fungsi KUD sebagai berikut :
  • Penyuluhan pertanian lapangan (PPL)
  • BRI unit desa yang mengurus fungsi perkreditan rakyat
  • Pengecer, kios, warung unit desa yang berfungsi menyalurkan sarana produksi, pestisida, benih dan alat pertanian.
  • KUD berfungsi sebagai pengelola serta pemasaran hasil produksi

5. Rukun Kampung (RK)
            Lembaga lain yang berperan langsung dalam perkembangan desa adalah Rukun Keluarga. RK berada di bawah dusun, namun RK sejajar dengan Rukun Warga (RW). Rw lembaga yang mempunyai kedudukan di bawah lingkungan kelurahan sedangakan RK satu kesatuan hokum yang berada di bawah dusun yang berhak mengurusi rumah tangga sendiri[7]. Adapun wilayah RW?RK ini de bawahnya lagi di urusi oleh RT yang menjalankan tugas dari RW/RT  pada wilayah masing-masing.
            Fungsi dan tugas RW/RK adalah sebagai berikut :
  1. Mengatur runah tangga sendiri
  2. Menjalankan tugas dan peranan desa di wilayah masing-masing
  3. Membangunkan dan membagkitkan motivasi masyarakt dalam pembangunan
  4. Membina kerukunan, keamana dan ketertiban antar masyarakat
  5. Menjalankan administrasi masyarakat di wilayah kerjanya. Misalnya melakukan pendataan bagi  masyarakt melalui KK. Melakukan atau memberikan surat pengantar bagi masyarakat yang memerlukan.
  6. Mengembangkan sikap gotong royong, saling tolong menolong dalam kehidupan barmasuarakat.   

6. Lembaga Lain-Lain
            Lembaga kemasyarakatan lain yang berkembang ditengah masyarakat pedesaan antara lain sebagai berikut :
  1. Lembaga adat
  2. Lembaga keagamaan
  3. Yayasan sosial dan pendidikan
  4. Organisasi kepemudaan (Krangtaruna, Pemuda Mrsjid, KNPI, Taruna Tani dan lain-lain)
Kesemuanya itu ada di tengah masyarakat dan mempunyai peranan penting dalam melakukan pembangunan desa untuk jadi lebih maju serta memiliki system norma yang mengatur mereka. Fungsinya bagi pemuda dan masyarakat  pedesaan adalah tempat mereka belajar, menyampaikan aspirasi dan karya yang berguna membangun desa dari ketertinggalan[8].
























PENUTUP

A. Kesimpulan
            Desa yang dikenal dengan cara masyarakat dalam memenuhi kebutuhan hidupnya dengan bercocok tanam atau bertani, dengan pertanian tersebut mereka memenuhi kebutuhan hidup, mendidik anak dan merancang kehidupan masa depan yang baik. Dengan bekerja sebagai petani maka masyarakt turut campur juga dalam memajukan dan meningkatkan pembangunan desa dengan cara melakukan usaha tani, oleh pemerintah desa di bangun lembaga-lembaga yang memudahkan serta membantu masyarakat dalam bertani. Dengan adanya lembaga tersebut, misaalnya lembaga kumpulan pertanian maka masyarakat desa dengan  mudah mendapatkan pupuk, pestisida dan lain sebagainya yg berkaitan dengan usaha tani.
            Dalam desa tersebut tentu banyak lembaga, hal itu mempunyai tugas dan fungsi masing-masing dalam membina dan mengembangkan masyarakt desa. Setiap lembaga punya tujuan dan orientasi yang berbeda satu dengan lain. Dengan tujuan itu maka didalam lembaga itu ada tercantum norma yang bukan hanya tuk deketahui saja namun norma itu harus di patuhi dan dijiwai oleh masyarakat.


[1] Raharjo. Pengantar Sosilogi Pedesaan Dan Pertanian. Yokyakarta : Gadjah Mada University Press. hal 163
[2] Elfi Rahmadani. Sosiologi Pedesaan Dan Penyuluhan Pertanian.Pekanbaru: Suska Press.2008. hal 38
[3] Raharjo. op cit, hal 163
[4] Raharjo. Log cit, hal 164
[5] Kusnadi. Membangun Desa. Jakarta : PT. Penebar Suwadya. 1995. hal 22
[6] Raharjo. Op cit, hal 184
[7]  Kusnadi.Op cit. hal 26
[8]  Elfi Rahmawani. Op cit. hal 40

Tidak ada komentar:

Posting Komentar