BUNGA BANK VS RIBA
1. Tentang Bunga Bank
Definisi bunga
The American Heritage Dictionary of the English Language
Interest is a change for a financial loan, usually a percentage of the amount loaned.
1. Tentang Bunga Bank
Definisi bunga
The American Heritage Dictionary of the English Language
Interest is a change for a financial loan, usually a percentage of the amount loaned.
Kamus
Ekonomi (Inggris-Indonesia), Prof. Dr. Winardi, S.E.:
Interest (net) – bunga modal (netto). Pembayaran untuk penggunaan dana-dana. Diterangkan dengan macam-macam cara, misalnya:
Interest (net) – bunga modal (netto). Pembayaran untuk penggunaan dana-dana. Diterangkan dengan macam-macam cara, misalnya:
- Balas jasa untuk pengorbanan konsumsi atas pendapatan yang dicapai pada waktu sekarang.
- Pendapatan-pendapatan orang yang berbeda mengenai preferensi likuiditas yang menyesuaikan harga.
- Harga yang mengatasi terhadap masa sekarang atas masa yang akan datang.
- Pengukuran produktivitas macam-macam investasi (efisiensi marginal modal).
- Harga yang menyesuaikan permintaan dan penawaran akan dana-dana yang dipinjamkan (teori dana yang dipinjamkan).
Dictionary
of Economics, Sloan dan Zurcher:
Interest adalah sejumlah uang yang dibayar atau untuk penggunaan modal. Jumlah tersebut, misalnya dinyatakan dengan satu tingkat atau persentase modal yang bersangkut paut dengan itu yang dinamakan suku bunga modal.
Interest adalah sejumlah uang yang dibayar atau untuk penggunaan modal. Jumlah tersebut, misalnya dinyatakan dengan satu tingkat atau persentase modal yang bersangkut paut dengan itu yang dinamakan suku bunga modal.
2. Tentang
Riba
a. Definisi riba
Menurut Ensiklopedia Islam Indonesia yang disusun oleh Tim Penulis IAIN Syarif Hidayatullah:
Ar-Riba atau Ar-Rima makna asalnya ialah tambah, tumbuh, dan subur. Adapun pengertian tambah dalam konteks riba ialah tambahan uang atas modal yang diperoleh dengan cara yang tidak dibenarkan syara’, apakah tambahan itu berjumlah sedikit maupun berjumlah banyak, seperti yang diisyaratkan dalam Al-Qur’an.
a. Definisi riba
Menurut Ensiklopedia Islam Indonesia yang disusun oleh Tim Penulis IAIN Syarif Hidayatullah:
Ar-Riba atau Ar-Rima makna asalnya ialah tambah, tumbuh, dan subur. Adapun pengertian tambah dalam konteks riba ialah tambahan uang atas modal yang diperoleh dengan cara yang tidak dibenarkan syara’, apakah tambahan itu berjumlah sedikit maupun berjumlah banyak, seperti yang diisyaratkan dalam Al-Qur’an.
Riba sering
diterjemahkan orang dalam bahasa Inggris sebagai usury, yang artinya dalam The
American Heritage Dictionary of the English Language adalah:
- the act of lending money at an exorbitant or illegal rate of interest.
- such of an excessive rate of interest.
- archaic (tidak dipakai lagi, kuno, kolot, lama). The act or practice of lending money at any rate of interest.
- aw. obselete (usang, tidak dipakai, kuno). Interest charged or paid on such a loan.
Menurut Dr.
Perry Warjiyo,
Dari pelajaran sejarah masyarakat Barat, terlihat jelas bahwa “interest” dan “usury” yang kita kenal saat ini pada hakikatnya adalah sama. Keduanya berarti tambahan uang, umumnya dalam persentase. Istilah “usury” muncul karena belum mapannya pasar keuangan pada zaman itu sehingga penguasa harus menetapkan suatu tingkat bunga yang dianggap “wajar”. Namun setelah mapannya lembaga dan pasar keuangan, kedua istilah itu menjadi hilang karena hanya ada satu tingkat bunga di pasar sesuai dengan hukum permintaan dan penawaran.
Dari pelajaran sejarah masyarakat Barat, terlihat jelas bahwa “interest” dan “usury” yang kita kenal saat ini pada hakikatnya adalah sama. Keduanya berarti tambahan uang, umumnya dalam persentase. Istilah “usury” muncul karena belum mapannya pasar keuangan pada zaman itu sehingga penguasa harus menetapkan suatu tingkat bunga yang dianggap “wajar”. Namun setelah mapannya lembaga dan pasar keuangan, kedua istilah itu menjadi hilang karena hanya ada satu tingkat bunga di pasar sesuai dengan hukum permintaan dan penawaran.
b. Tinjauan
larangan riba dari praktik yang dilakukan masyarakat Arab sebelumnya.
Persoalan yang selalu dimunculkan pada setiap kali ada diskusi tentang apakah bunga bank sama dengan riba adalah tidak dicantumkannya secara eksplisit kata “bunga” di dalam Al-Qur’an dan Hadist. Mereka tidak meragukan, bahwa apa yang diharamkan itu adalah riba sebagaimana disebutkan dalam lima ayat yang berbeda dalam Al-Qur’an. Kelima ayat itu adalah sebagai berikut:
Persoalan yang selalu dimunculkan pada setiap kali ada diskusi tentang apakah bunga bank sama dengan riba adalah tidak dicantumkannya secara eksplisit kata “bunga” di dalam Al-Qur’an dan Hadist. Mereka tidak meragukan, bahwa apa yang diharamkan itu adalah riba sebagaimana disebutkan dalam lima ayat yang berbeda dalam Al-Qur’an. Kelima ayat itu adalah sebagai berikut:
1. QS.
Ar-Rum (30): 39 di Mekkah.
“Dan sesuatu
riba (tambahan) yang kamu berikan agar dia bertambah pada harta manusia, maka
riba itu tidak menambah pada sisi Allah. Dan apa yang kamu berikan berupa zakat
yang kamu maksudkan untuk mencapai keridhaan Allah itu, maka (yang berbuat
demikian) itulah orang-orang yang melipatgandakan (pahalanya).”
2. QS.
An-Nisa (4): 161 di Madinah.
“…dan
disebabkan mereka memakan riba, padahal sesungguhnya mereka telah dilarang
daripadanya, dan karena mereka memakan harta orang dengan jalan batil. Kami
telah menyediakan untuk orang-orang yang kafir diantara mereka itu siksa yang
pedih.”
3. QS.
Ali-Imran (3): 130 di Madinah.
“Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu memakan riba dengan berlipat ganda dan bertakwalah kamu kepada Allah supaya kamu mendapat keberuntungan.”
“Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu memakan riba dengan berlipat ganda dan bertakwalah kamu kepada Allah supaya kamu mendapat keberuntungan.”
4. QS.
Al-Baqarah (2): 275-276 di Madinah.
“Orang-orang yang makan (mengambil) riba tidak dapat berdiri, melainkan seperti berdirinya orang yang kemasukan setan lantaran (tekanan) penyakit gila. Keadaan mereka demikian itu, adalah disebabkan mereka berkata (berpendapat), sesungguhnya jual beli itu sama dengan riba, padahal Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba. Orang-orang yang telah sampai kepadanya larangan dari Tuhannya, lalu terus berhenti (dari mengambil riba), maka baginya apa yang telah diambilnya dahulu (sebelum datang larangan); dan urusannya (terserah) kepada Allah, Orang yang mengulangi (mengambil riba), maka orang itu adalah penghuni-penghuni neraka, mereka kekal di dalamnya.”
“Allah memusnahkan riba dan menyuburkan sedekah. Dan Allah tak menyukai setiap orang yang tetap dalam kekafiran, dan selalu berbuat dosa.”
“Orang-orang yang makan (mengambil) riba tidak dapat berdiri, melainkan seperti berdirinya orang yang kemasukan setan lantaran (tekanan) penyakit gila. Keadaan mereka demikian itu, adalah disebabkan mereka berkata (berpendapat), sesungguhnya jual beli itu sama dengan riba, padahal Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba. Orang-orang yang telah sampai kepadanya larangan dari Tuhannya, lalu terus berhenti (dari mengambil riba), maka baginya apa yang telah diambilnya dahulu (sebelum datang larangan); dan urusannya (terserah) kepada Allah, Orang yang mengulangi (mengambil riba), maka orang itu adalah penghuni-penghuni neraka, mereka kekal di dalamnya.”
“Allah memusnahkan riba dan menyuburkan sedekah. Dan Allah tak menyukai setiap orang yang tetap dalam kekafiran, dan selalu berbuat dosa.”
5. QS.
Al-Baqarah (2): 278-279 di Madinah.
“Hai orang-orang yang beriman, bertakwalah kepada Allah dan tinggalkan sisa riba (yang belum dipungut) jika kamu ornag-orang yang beriman.”
“Maka, jika kamu tidak mengerjakan (meninggalkan sisa riba), maka ketahuilah bahwa Allah dan Rasul-Nya akan memerangimu. Dan jika kamu bertobat (dari pengambilan riba), maka bagimu pokok hartamu, kamu tidak menganiaya dan tidak (pula) dianiaya.”
“Hai orang-orang yang beriman, bertakwalah kepada Allah dan tinggalkan sisa riba (yang belum dipungut) jika kamu ornag-orang yang beriman.”
“Maka, jika kamu tidak mengerjakan (meninggalkan sisa riba), maka ketahuilah bahwa Allah dan Rasul-Nya akan memerangimu. Dan jika kamu bertobat (dari pengambilan riba), maka bagimu pokok hartamu, kamu tidak menganiaya dan tidak (pula) dianiaya.”
TERMINOLOGI HUKUM: bunga vs riba
TERMINOLOGI HUKUM: riba dan bunga bank
oleh Drs. Ahmad Nur, M.H. (Hakim PASoe)
A. RIBA
Pengertian riba dalam kamus bahasa Arab adalah kelebihan,
penambahan, peningkatan atau surplus. Kata riba juga telah dicakup
dalam kata usury dalam bahasa Inggris. Usury diartikan sebagai
bunga yang terlalu tinggi atau berlebihan. Tetapi dalam kalangan sarjana Islam,
riba dalam bahasa Arab berarti tambahan, walaupun sedikit, melebihi dari pada
pokok pinjaman. Hal ini sebagaimana diungkapkan oleh Maulana ‘Abul A’la
Al-Maududi.
Dalam ilmu ekonomi, riba berarti kelebihan pendapatan
yang diterima oleh si pemberi pinjaman dari si peminjam, yaitu kelebihan dari
jumlah pokok yang dipinjam sebagai upah atas dicairkannya sebagaian harta
dalam waktu yang telah ditentukan.
Riba menurut definisi pada ulama, di antaranya :
Ibnu Hajar Al Askalani menyatakan bahwa esensi riba
adalah kelebihan apakah itu berup a barang ataupun uang seperti uang dua dinar
pengganti satu dinar.
Allama Mahmud Al Hasan Tauki mengatakan bahwa riba
berarti kelebihan atau kenaikan dan juga dalam suatu perjanjian barter
meminta adanya kelebihan satu benda untuk benda yang sama.
Afzar Rahman, pada dasarnya riba adalah pembayaran
yang dikenakan terhadap pinjaman pokok sebagai imbalan terhadap masa
pinjaman itu berlaku dimana modal pinjaman tersebut digunakan.
Riba mengandung tiga unsur, dan semua transaksi yang
mengandung ketiga unsur tersebut termasuk dalam kategori riba. Ketiga unsur
tersebut :
- Semua yang ditambah pada pokok pinjaman;
- Besarnya penambahan menurut jangka waktunya;
- Jumlah pembayaran tambahan berdasarkan persyaratan.
Dasar hukum diharamkan riba dalam Alquran adalah
melalui empat tahapan :
Tahap Pertama, Allah menunjukan riba itu bersifat negatif. Allah
Berfirman dalam surah Ar Ruum ayat 39
ﻮﻣﺎﺍﺗﻴﺗﻢ ﻣﻦ ﺭﺑﺎ ﻠﻳﺭﺑﻭﺍ ﻓﻰ ﺍﻣﻮﺍﻞ ﺍﻠﻧﺎﺱ ﻓﻼ ﻳﺭﺑﻭﺍ ﻋﻧﺪ ﷲ
“dan sesuatu riba yang kamu berikan untuk menambah
harta menusia, maka sebenarnya riba itu tidak menambah disisi Allah”
Tahap Kedua, Allah telah memberi isyarat akan keharaman riba
melalui kecaman terhadap praktek riba di kalangan Yahudi. Allah berfirman dala
surat An Nisa’ ayat 161
ﻮ ﺍﺧﺫﻫﻢ ﺍﻟﺭﺑﻭﺍ ﻮ ﻗﺪ ﻧﻬﻭﺍ ﻋﻧﻪ ﻭ ﺍﻛﻟﻬﻢ ﺍﻣﻮﺍﻞ ﺍﻠﻧﺎﺱ ﺑﺎ ﻠﺒﺎﻄﻞ ﻮ ﺍﻋﺗﺪﻧﺎ ﻠﻠﻜﺎﻓﺮﻳﻥ ﻣﻧﻬﻢ ﻋﺫﺍﺑﺎ ﺍﻠﻳﻣﺎ
“dan disebabkan mereka memakan riba, padahal
sesungguhnya mereka telah dilarang dari padanya dan karena mereka memakan harta
orang dengan jalan batin. Kami telah menyediakan orang-orang kafir diantara
mereka itu siksaan yang pedih”
Tahap Ketiga, Allah mengharamkan salah satu bentuk riba, yaitu yang
bersifat berlipat ganda dengan larangan yang tegas. Allah berfirman S. Ali
Imran ayat 130.
ﻳﺎﻳﻬﺎ ﺍﻠﺬﻳﻥ ﺍﻣﻧﻭﺍ ﻻﺗﺎﻜﻠﻭﺍ ﺍﻠﺮﺑﺎ ﺍﺿﻌﺎﻓﺎ ﻣﺿﺎﻋﻓﺎ ﻭﺍﺗﻗﻭﺍ ﷲ ﻠﻌﻠﻜﻢ ﺗﻓﻠﺣﻭﻦ
“Hai orang –orang yang beriman, janganlah kamu memakan
riba dengan berlipat ganda dan bertaqwalah kepada Allah supaya kami
mendapat keberuntungan”
Tahap Keempat, Allah mengharamkan riba secara
keseluruhan (total) dengan segala bentuknya. Allah berfirman dalam S Albaqarah
ayat 275
ﺍﻠﺬﻳﻦ ﻳﻜﻠﻭﻦ ﺍﻠﺮﺑﺎ ﻻ ﻳﻗﻣﻮﻦ ﺍﻻ ﻜﻣﺎ ﻳﻗﻭﻢ ﺍﻠﺬﻱ ﻳﺘﺧﺑﻃﻪ ﺍﻠﺷﻳﻃﺎﻦ ﻤﻥ ﺍﻠﻣﺲ ﺫﺍﻠﻚ ﺑﺎﻧﻬﻢ ﻗﺎﻠﻭﺍ ﺍﻧﻣﺎ ﺍﻠﺑﻳﻊ ﻣﺛﻞ ﺍﻠﺮﺑﻭﺍ ﻭ ﺍﺣﻞ ﷲ ﺍﻠﺑﻳﻊ ﻭﺤﺮﻢ ﺍﻠﺮﺑﻭﺍ ﻓﻣﻦ ﺠﺎﺀ ﻣﻭﻋﻆﺔ ﻣﻦ ﺮﺑﻪ ﻓﺎﻧﺘﻫﻰ ﻓﻟﻪ ﻣﺎ ﺳﻟﻒ ﻮﺍﻣﺮﻩ ﺍﻟﻰ ﷲ ﻮ ﻣﻦ ﻋﺎﺩ ﻓﺎﻮﻟﺋﻚ ﺍﺻﺣﺐ ﺍﻟﻧﺎﺮ ﻫﻢ ﻓﻳﻫﺎ ﺧﺎﻟﺪﻮﻦ
“Orang-orang yang makan (mengambil) riba tidak dapat
berdiri melainkan seperti berdirinya orang yang kemasukan syaitan lantaran
penyakit gila. Keadaan mereka yang demikian itu adalah disebabkan mereka
berkata (berpendapat)sesungguhnya jual beli itu sama dengan riba, padahal Allah
telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba.orang-orang yang telah
sampai kepadanya larangan dari Tuhannya, lalu terus berhenti (mengambil riba)
maka baginya apa yang telah diambilnya dahulu (sebelum datangnya larangan); dan
urusannya terserah kepada Allah. Orang yang mengulangi (mengambil riba), maka orang
itu adalah penghuni-penghuni neraka, mereka kekal di dalamnya.
Alasan diharamkannya riba dalam sunnah Rasulullah SAW
di antaranya sabda Rasulullah SAW dari Abu Huraerah ra. Yang diriwayatkan
Muslim tentang tujuh dosa besar, di antaranya adalah riba.
Dalam riwayat Abdullah bin Mas’ud ra. Dikatakan bahwa
Rasulullah melaknat para pemakan riba, yang memberi makan denagn cara riba,
pada saksi dalam masalah riba dan para penulisnya (HR. Abu Daud dan Muslim).
Pada zaman Rasulullah di kenal dua macam riba, yaitu
riba nasi’ah atau penambahan karena penundaan waktu pembayaran; dan riba fadl
atau tambahan pembayaran terhadap barang-barang emas, perak, gandum, sagu,
kurma dan garam yang dipinjamkan.
Larangan riba dalam Islam menunjukan pada praktek riba
yang dikenal pada masyarakat arab, yaitu :
- Seseorang menjual sesuatu pada orang lain dengan perjanjian bahwa pembayarannya akan dilakukan pada tanggal tertentu. Bila pemberi tidak dapat membayarnya, suatu waktu tenggang diberikan asalkan pembeli setuju untuk membayar jumlah lebih besar dari harga semula;
- Seseorang meminjam sejumlah uang selama jangka waktu tertentu denagn syarat saat jatuh tempo peminjam membayar pokok pinjaman bersama suatu jumlah riba atau tambahan.
- Peminjam atau pemberi pinjaman setuju atas suatu tingkat riba tertentu selama jangka waktu tertentu. Bila setelah jangka waktu tersebut peminjam tidak dapat melunasi utangnya beserta tambahannya peminjam diharuskan membayar tingkat kenaikan riba sebagai tambahan waktu tenggang.
Macam-Macam Riba
Dalam perspektif fikih, riba secara umum dibagi tiga
macam.
1. Riba Fadl
Riba Fadl sering disebut dengan riba buyu yaitu riba
yang muncul dalam aktivitas jual beli, dimana dalam jual beli tersebut terjadi
pertukaran antara barang sejenis dengan yang tidak memenuhi kriteria sama
kualitasnya (mistlan bi mistlin), sama kuantitasnya (sawa’an bi sawai’in), dan
sama waktu penyerahannya (yadan bi yadin). Pertukaran seperti ini mengandung
unsur gharar, yaitu ketidak jelasan bagi kedua pihak akan nilai masing-masing
barang yang dipertukarkan. Efek dari ketidakjelasan ini dapat menimbulkan
tindakan dhalim terhadap pihak lainnya.
Kalau orang bertanya, kenapa diharamkan sesuatu yang
sama mau ditukarkan? Pada sisi yang yang juga dapat dipertanyakan kenapa mau
ditukar kalau sesuatu itu sama? Kerelaan penukaran itu hanya karena ada sesuatu
nilai (negatif) yang disembunyikan yang bisa menimbulkan kedhaliman karena
ketidaktahuan satu sama lainnya.
Menurut Adi Warman Karim, dalam konteks perbankan riba
fadl ini sering terjadi dalam transaksi jual beli valas yang tidak dilakukan
secara tunai (spot).
2. Riba Nasi’ah
Riba nasi’ah sering disebut juga dengan riba duyun,
yaitu riba yang timbul akibat hutang piutang, dimana untung muncul bersama
resiko (al-gunmu bil ghurmi) dan hasil usaha muncul bersama biaya (al kharaj di
dhaman). Transaksi seperti ini mengandung pertukaran kewajiban menanggung
beban, hanya karena berjalannya waktu (time of value money).
Riba nasi’ah muncul karena adanya perbedaan, perubahan
atau tambahan antara barang yang diserahkan hari ini dengan barang yang
diserahkan kemudian. Jadi al ghummu (untung) muncul tanpa adanya al ghurmi
(resiko), hasil usaha (al kharaj) muncul tanpa adanya biaya yang dikeluarkan
(dhaman); al-gummu dan al kharaj muncul hanya karena berjalannya waktu. Padahal
pada setiap bisnis selalu dihadapkan kepada dua pilihan, yaitu
kemungkinan bisa untung dan rugi. Disinilah adanya perubahan dari sesuatu yang
tidak jelas (uncertain) bisa untung atau rugi menjadi certain, pasti untung.
Memastikan keuntungan dari suatu usaha yang
uncertainty, apa untung atau rugi adalah sesuatu yang bersifat spkelasi atau
meraih keuntungan dengan menyebabkan kerugian pada orang lain.
Menurut Adi Warman Karim, dalam perbankan
konvensional, riba nasi’ah sering muncul dalam pembayaran bunga diposito,
tabungan, giro dll. Bank sebagai kreditur yang memberikan pinjaman mensyaratkan
pembayaran bunga yang besarnya tetap dan ditentukan terlebih dahulu diawal
transaksi. Padahal bisa jadi nasabah yang mendapatkan pinjaman tersebut belum
tentu untung, tetapi ia diharuskan membayar bunganya kepada Bank, dan Bank
tidak mau tahu apakah nasabah tersebut mau untung atau tidak. Disinilah adanya
unsur saling mendhalimi dan tidak adilnya, unsur-unsur seperti ini tidak
diperbolehkan dalam Islam.
Dalam mekanisme bunga yang dipraktekkan oleh Bank
konvensional selalu terintegrasi dengan masalah waktu yang selanjutnya dikenal
dengan teori time of value money, dimana uang yang diinvestasikan pada saat ini
harus menghasilkan dan bertambah pada waktu yang akan datang dari waktu
sebelumnya. Teori ini tentu tidak tepat karena dalam investasi dihadapkan pada
probability risk dan return.
Adanya unsur-unsur seperti ketidakpastian menjadi
sesuatu yang pasti pada setiap investasi, al gunmu bi alghurmi, al kharaj
bi al dhaman, dan saling mendhalimi menjadi penyebab diharamkan riba nasi’ah.
3. Riba Jahiliyyah
Riba jahiliyyah adalah hutang yang dibayar melebihi
dari pokok karena sipeminjam tidak mampu mengembalikan dana pinjaman dari waktu
yang telah ditentukan. Dalam perbankan konvensional dapat dilihat dari
penggunaan kartu kredit yang tidak dibayar penuh.
Dari ketiga jenis riba ini dapat teridentifikasi bahwa
praktek bunga yang ada pada perbankan konvensional terdapat dalam bentuk jual
beli valuta asing yang dilakukan tidak secara tunai, pembayaran bunga kredit,
bunga tabungan, diposito, giro dan dalam tansaksi yang tidak dibayar penuh
tagihannya.
B. BUNGA BANK
Bunga bank sering digunakan istilah interest adalah
imbalan bagi mereka yang mau menyimpan uangnya di bank, atau sebagai biaya bagi
mereka yang meminjam dari lembaga tersebut.
Teori-teori yang melandasi pengertian bunga tersebut
adalah :
- Classical theory of interest yang menyatakan bahwa bunga adalah opportunity cost uang dipinjamkan atau biaya konpensasi suatu kesempatan untuk memperoleh penghasilan.
- Abstinence theory of interest yang menyatakan bahwa bunga adalah imbalan atas kesederhanaan hidup pemilik uang.
- The Productivity of interest yang menyatakan bahwa orang mau membayar bunga atas suatu pinjaman karena pinjaman merupakan tambahan modal yang akan menaikkan produktivitas usaha.
Teori-teori yang melandasi penentuan tingkat suku
bunga, yaitu di antaranya :
- The Monetary theory of interest yang menyatakan bunga adalah harga barang (uang) yang diperjualbelikan sehingga harga dari uang ditentukan oleh kekuatan permintaan dan penawaran pasar.
- The Loanable theory yang menyatakan bahwa tingkat bunga ditentukan oleh tersedianya dana yang dapat dipinjamkan dan kebutuhan masyarakat akan dana tersebut.
- The Liquidity preference yang menyatakan bahwa tingkat bunga ditentukan oleh struktur preference masyarakat terhadap rate of return dan tingkat resiko masing-masing bentuk investasi.
Pada sisi penyediaan dana, suatu tingkat suku bunga
simpanan dapat dikatakan menarik jika tidak lebih rendah dari tingkat inflasi
dan tidak lebih rendah dari tingkat bunga riil luar negeri. Sedangkan dari sisi
penyaluran dana, tingkat bunga pinjaman dapat dikatakan menarik jika tidak
lebih tinggi dari rata-rata return on investment berbagai bentuk
investasi. Namun demikian, paling tidak tingkat bunga pinjaman harus dapat
menutup kewajiban membayar tingkat bunga simpanan dan biaya operasional bank.
Konsep bank syariah adalah menggantikan sistem bunga
yang diartikan sama dengan riba – dengan sistem bebas bunga (prinsip bagi hasil
dan jual beli). Namun kebenaran dan keberhasilan konsep bank syariah masih
perlu dikaji dan diuji.
Berdasarkan teori-teori bunga yang dikemukakan di
atas, dijelaskan bahwa perbandingan antara riba dan bunga bank adalah sebagai
berikut :
- Riba biasanya terjadi pada kasus pinjam meminjam, bunga bank pada kasus pinjaman dan simpanan.
- Perhitungan tambahan riba disesuaikan dengan jangka waktu pengembalian pinjaman, perhitungan tambahan bunga bank telah ditetapkan sebelumnya berdasarkan kesepakatan awal.
- Jumlah pembayaran tambahan pada riba dan bank adalah sama, telah ditetapkan sebelumnya berdasarkan kesepakatan awal.
- Pihak peminjam dalam riba dan bunga bank adalah sama, pasti mendapatkan keuntungan.
- Jumlah pembayaran tambahan riba berlipat ganda (100% atau lebih), jumlah pembayaran bunga bank 5% - 30% pertahun.
- Dalam riba terjadi unsur keterpakasaan, pemerasan dan penganiayaan, dalam bunga bank tidak ada keterpaksaan, pemerasan dan penganiayaan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar